You are currently viewing Yuk, Kenalan dengan Disabilitas! “Tak Kenal, Maka Tak Sayang”

Yuk, Kenalan dengan Disabilitas! “Tak Kenal, Maka Tak Sayang”

  • Post category:Parenting

Disabilitas? Apa itu?

Disabilitas adalah kondisi dimana individu mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, sensorik, maupun sosial dalam jangka waktu yang lama. Nah, pada tanggal 3 Desember kemarin, diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional (HDI) nih, mom.

Untuk perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sendiri sudah diatur dalam Permen PPPA 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas, yang inti isinya bahwa “suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak penyandang disabilitas untuk memenuhi hak-haknya dan mendapatkan jaminan rasa aman, terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.” Jadi anak dengan disabilitas berhak memperoleh pelayanan yang dibutuhkan dan kenyamanan sarana prasana/ kemudahan aksesibilitas, dan juga anak dengan disabilitas berhak tumbuh dan berkembang serta berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Klasifikasi anak berkebutuhan khusus

            Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat 2, meliputi:

  1. Tunanetra (Blind and Low Vision)
  2. Tunarungu (Deaf and Hearing loss),
  3. Tunagrahita (gangguan intelektual dan kognitif),
  4. Tunalaras (Gangguan emosi dan perilaku),
  5. Autism-ADD-ADHD (attention deficit hyperactivity disorder),
  6. Gifted and talent (anak berbekat dan cerdas istimewa),
  7. Anak lambat belajar (slow learner),
  8. Anak gangguan komunikasi/wicara (speech disorder),
  9. Anak kesulitan belajar (learning disoder),
  10. Anak dengan gangguan jamak (tunaganda).

 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016, klasifikasi penyandang disabilitas dibagi menjadi 4, yaitu:

  1. Disabilitas fisik

Gangguan pada fungsi gerak tubuh, terbatas dalam mobilitas, seperti dampak dari amputasi, lumpuh karena stroke, paraplegia (lumpuh pada bagian pinggul ke bawah), distrofi (pelemahan otot), tubuh kerdil (gangguan pertumbuhan)

  1. Disabilitas intelektual

Kondisi terganggunya kemampuan dan fungsi pikir. Missal down syndrome dan debil. Pada disabilitas ini terbatas dalam aspek keterampilan, interaksi sosial, komunikasi, perawatan diri.

  1. Disabilitas mental

Kondisi terganggunya fungsi psikologis, emosi, perilaku, dan pikiran. Missal skizofrenia, bipolaer, depresi, gangguan kecemasan, dan gangguan kepribadian.

  1. Disabilitas sensorik

Kondisi terganggunya salah satu fungsi pancaindra. Missal tuna rungu, tuna netra, tuna wicara.

Di Negara Indonesia, apabila kita mengucilkan penyandang disabilitas dari kehidupan, maka akan bertentang dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, lho, dimana penyandang disabilitas juga berhak atas kehidupannya, termasuk hak untuk terbebas dari stgma (anggapan/ persepsi buruk)

Perlu kita ketahui ya, moms, bahwa penyandang disabilitas memiliki hak setara dalam keadilan, perlindungan, hukum, Pendidikan, pekerjaan, Kesehatan, politik, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibiltas, pelayanan public, hingga perlindunga dari bencana.

Sekian perkenalan Puspa tentang disabilitas. Jangan memberikan stigma negative terhadap penyandang disabilitas, justru harus kita rangkul bersama. Selamat memperingati Hari Disabilitas Internasional!