Filosofi Pendidikan Inklusif

Pendidikan inklusif menjadi isu yang semakin kuat mengiringi dinamika pendidikan di dunia. Secara filosofis, pendidikan inklusif adalah pandangan hidup dan tujuan hidup. Sikap menerima keberagaman, menghargai perbedaan dan menghargai hak   individu merupakan perwujudan dari sikap inklusif. Pandangan hidup dan tujuan hidup dalam Islam adalah Abdullah dan Khalifatullah fil ardh. Sebagaimana halnya setiap manusia merupakan makhluk individu sekaligus makhluk sosial yang membawa konsekuensi pada peran dan tanggung jawabnya masing-masing.

Secara implisit, pandangan hidup dalam menghargai keragaman (diversity) dan pengakuan atas kesamaan hak individu (justice) menjadi perwujudan dalam menjalankan amanah yang tertuang dalam landasan hidup bergama (Islam) serta sebagai bagian dari warga negara dan dunia.  Nilai-nilai inklusi menjadi penting untuk dikuatkan karena heterogenitas merupakan keniscayaan dalam kebersamaan hidup di dunia ini. Landasan dari pemikiran atau sikap inklusif dapat dirangkum dari Al Qur’an, Al Hadits serta dokumen-dokumen filosofis dan yuridis Negara Indonesia juga dunia setidaknya sebagai berikut:

  • Qur’an surat Ar Rum ayat 22 yang intinya adalah keberagaman dalam penciptaan makhlukNya.
    “Dan diantara tanda-tanda kebesaranNya ialah penciptaan langit dan bumi, perbedaan bahasamu dan warna kulitmu…”
  • Qur’an surat Al Hujarat ayat 13 yang intinya adalah ajaran untuk saling mengenal
    Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
  • Qur’an surat Abasa:1-17 yang intinya perintah untuk tidak berwajah masam dan berpaling kepada orang buta.
  • Hadits riwayat Bukhari dan Muslim
    Perumpamaan orang-orang mukmin dalam berkasih sayang dengan sesama mereka seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh sakit maka seluruh tubuh akan merasakannya, yaitu (sakit) demam dan tidak bisa tidur”.
  • Hadits riwayat Bukhari dan Muslim
    “Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian bertiga, maka janganlah berbisik-bisik berduaan sementara yang ketiga tidak diajak, sampai kalian bergaul dengan manusia. Karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih.”
  • Hadits riwayat Al Baihaqi
    “Diriwayatkan dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika ditanya tentang hukuman bagi orang yang menghina orang lain, maka beliau radhiyallahu ‘anhu berkata: Itu perbuatan buruk, terdapat hukuman ta’zir (hukuman yang kadarnya tidak ditentukan secara baku oleh syari’at), namun tidak ada hukuman hadd (hukuman baku yang telah ditentutan kadarnya oleh syari’at) untuknya.” 
  • Pancasila yang didirikan atas fondasi Bhineka Tunggal Ika yang mengakui kebhinekaan manusia baik vertical (perbedan kecerdasan, kekuatan fisik, kemampuan finansial, kepangkatan, kemampuan pengendalian diri) maupun horizontal (perbedaan suku bangsa, ras, bahasa, budaya, agama, tempat tinggal, daerah, afiliasi politik).
  • UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan.
  • Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa pendidiikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi pribadinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 70 tahun 2009 yang menyatakan tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2020 yang menyatakan tentang akomodasi layak anak untuk peserta didik penyandang disabilitas.
  • Deklarasi hak asasi manusia tahun 1948 yang pada intinya memuat tentang hak hidup, kemerdekaan dan keamanan pribadi, kesamaan di mata hukum dan keadilan proses hokum, perlindungan terhadap privasi dan kehormatan, mendapatkan suaka, kebebasan berpendapat dan berkespresi, berserikat dan berkumpul, hak pendidikan dan lain-lain.
  • Konvensi hak anak tahun 1989 yang mengatur hal-hal apa saja yang harus dilakukan Negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya dan diperlakukan dengan adil.
  • Konferensi dunia tentang pendidikan untuk semua (World Conference on Education for All) tahun 1990 yang hakekatnya adalah mengupayakan agar setiap warga Negara dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan layanan pendidikan, baik itu dewasa, orang tua maupun anak-anak agar mengerti tentang sesuatu. Dalam hal ini hakikat pendidikan adalah proses pembelajaran sebagai upaya untuk mengembangkan aktivitas dan kreativitas dengan interaksi yang menghasilkan pengalaman belajar.
  • Resolusi PBB nomor 4896 tahun 1993 tentang persamaan kesempatan bagi orang berkelainan (the standard rules on the equalization of opportunities for persons with disabilities), khususnya menyangkut ha katas pendidikan bagi penyandang cacat.
  • Pernyataan Salamanca tentang pendidikan inklusi (the Salamanca Statement on Inclusive Education) tahun 1994 yang menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat dimana ia berada tanpa memperhatikan berbagai kesulitan dan perbedaan-perbedaan yang mereka miliki. Bahwa sekolah dengan orentasi inklusif adalah sebuah langkah yang efektif untuk menghilangkan terjadinya sikap-sikap yang diskriminatif, menciptakan masyarakat terbuka, membangun masyarakat yang inklusif dan mampu mencapai pendidikan untuk semua, bahkan mampu memberikan pendidikan bagi mayoritas anak serta mampu meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan dana di dalam sebuah sistem pendidikan.